Sabtu, 12 Oktober 2013

Perhitungan Jam Mengajar PTK Pada Dapodikdas 2013

Perhitungan Beban Kerja atau Jam Mengajar Guru Pada Dapodikdas 2013
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:


1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.
UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT

 
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.
ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut ( Tugas Struktural ):
1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3. Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Demikian ketentuan jam wajib mengajar guru yang secara resmi mulai diberlakukan mulai Juli 2011

Minggu, 06 Oktober 2013

APLIKASI PPDB 2013

Bagi yang belum mendapat aplikasi PPDB 2013.... silahkan download disini  Aplikasi PPDB 2013  yang admin dapat dari web lain.....

Kamis, 03 Oktober 2013

Minggu, 15 September 2013

PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU 2013

PERSYARATAN NUPTK BARU TAHUN 2013

Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke LPMP, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A.               Untuk Guru PNS
1.        Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

B.    Untuk Guru Non PNS (GTY)
1.        Form S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.        1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.        Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

C.    Untuk Guru Non PNS (GTT di sekolah Negeri)
1.        Form S06c dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        1 lembar fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form S10c yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

D.   Untuk Kepala Sekolah PNS
1.        Form S06d dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form  S10d  yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

E.     Untuk Kepala Sekolah Non PNS
1.        Form S06e dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        Fotocopy SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.        1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.        Form S10e yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

F.     Untuk Pengawas
1.        Form S06f dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Dinas, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan PTK sebagai Pengawas
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.   Form S10f yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota

Sabtu, 31 Agustus 2013

INTERNAL

KIRIMAN KHUSUS PROF. ABDUL FATAH, S.HI., BS.
JANGAN LUPA BACA PETUNJUKNYA YA ..................
Silahkan Download Disini atau Disini


By: Ihya'ulumuddin

Sabtu, 01 Juni 2013

PROSESNTASE KELULUSAN UN 2013 SMP/MTs SE KABUPATEN PROBOLINGGO

Info Kelulusan UN SMP/MTs 2013
Siswa Lulus Ujian Nasional 2013 Tingkat SMP/MTs Kabupaten Probolinggo mencapai 99,65% sedangkan Siswa yang tidak lulus hanya 0,35%, hasil UN 2013 sekarang menurut Kepala Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo masih wajar, mengingat Paket Soal UN sekarang menggunakan 20 paket varian soal, ini lebih banyak 4 kali lipatnya dibanding UN Tahun lalu yang menggunakan 5 Paket Varian Soal serta tingkat kesulitan Soal UN Tahun 2013 ini lebih banyak dari pada tahun sebelumnya... bersambung . . . .

Jumat, 19 April 2013

Selasa, 05 Maret 2013

SK Dirjen Lulusan 2011 Mapel Umum

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo terkait dengan diterbitkannya SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Langsung saja bagi saudara sekalian bisa mendownload SK Dirjen tersebut diatas pada link dibawah ini.